Pakar Siber Jelaskan Perlunya Moratorium Perizinan Pinjol

SEMARANG – Pakar keamanan siber dari CISSReC, Dr Pratama Persadha, memandang perlu pemerintah segera melakukan moratorium perizinan pinjaman online (pinjol), setidaknya untuk menertibkan aturan main dan edukasi tentang pinjol resmi kepada masyarakat.

“Dengan adanya moratorium ini, kami berharap pemerintah bisa merapikan urusan pinjol sekaligus melakukan edukasi tentang pinjol resmi,” kata dia, melalui percakapan WhatsApp  di Semarang, Sabtu pagi, ketika merespons rencana pemerintah melakukan moratorium penerbitan izin penyelenggara pinjaman daring tersebut.

Aturan main terkait dengan pinjol ini, kata dia juga harus disesuaikan dengan UU tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang hingga sekarang pembahasan RUU ini sedang digodok di Komisi I DPR.

Ia memandang penting ketentuan itu ada di dalam UU PDP, apalagi Presiden Jokowi menekankan, bahwa tata kelola pinjol harus mendapat perhatian karena lebih dari 68 juta orang yang ikut dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial atau financial technology.

“Ditambah lagi, informasi terkait dengan omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya lebih dari Rp260 triliun,” kata dia, yang juga ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC.

Menurut dia, masalah utamanya adalah pinjol yang beredar di Tanah Air sebagian adalah pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, secara regulasi mereka abai dan memberikan bunga yang sangat tinggi bagi masyarakat.

“Malah ada yang menentukan bunga 2 persen per hari, artinya dalam 2 bulan saja nilai utangnya lebih dari dua kali lipat. Tentu ini melanggar aturan main OJK dan Bank Indonesia (BI),” ujarnya.

Lihat juga...