Menparekraf : Anak Masuk Tempat Wisata Sesuai Diskresi Pemda

MALANG, JAWA TIMUR — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan bahwa anak berusia 12 tahun ke bawah diperbolehkan untuk masuk ke tempat-tempat wisata sesuai dengan diskresi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Sandiaga, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa diskresi terkait dengan diperbolehkannya anak berusia 12 tahun ke bawah masuk ke tempat wisata tersebut, juga harus disesuaikan dengan kebijakan target capaian vaksinasi masing-masing daerah.

“Diskresi dari pemerintah daerah, tentunya dikaitkan dengan (capaian) vaksinasi. Harus dalam kategori yang masuk dalam target itu. Ini yang diberikan kewenangan adalah pemerintah daerah dan jajarannya,” kata Sandiaga.

Sandiaga menjelaskan, memang sejumlah destinasi wisata yang beroperasi merupakan tempat wisata keluarga, sehingga, dengan adanya pembatasan anak berusia 12 tahun ke bawah tidak diperbolehkan masuk, akan menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola wisata.

Oleh karena itu, lanjutnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan kelonggaran kepada para pengelola wisata. Para pengelola wisata bisa mengajukan anak usia 12 tahun ke bawah untuk diperbolehkan masuk ke destinasi wisata ke pemerintah daerah.

“Kami beri kelonggaran kepada pengelola destinasi wisata, untuk mengambil satu kebijakan. Ini diskresi yang harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan Satgas COVID-19 setempat,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, orang tua anak berusia di bawah 12 tahun yang akan memasuki tempat wisata, juga sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap sebanyak dua kali. Para orang tua, juga harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Lihat juga...