Jadi Pecandu Narkoba, Empat Kades di Jember Dituntut Satu Tahun Penjara

Suasana sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa kepala desa nonaktif di Jember yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Senin (11/10/2021) - foto Ant

JEMBER – Empat Kepala Desa (kades) di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), yang menjadi terdakwa kasus narkoba, dituntut satu tahun penjara dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Senin (11/10/2021).

Keempat terdakwa kasus narkoba itu adalah, Kades Wonojati, Kecamatan Jenggawah berinisial MM; Kades Tempurejo, Kecamatan Tempurejo berinisial MA; Kades Tamansari, Kecamatan Wuluhan berinisial ST; dan Kades Glundengan, Kecamatan Wuluhan berinisial HH.

“Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan, secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan 1, sehingga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Yuri Andina Putra, dalam persidangan di PN Jember, Senin (11/10/2021).

Sidang pembacaan dengan agenda tuntutan terhadap empat kades berlangsung dua kali, karena dua berkasnya terpisah atau di-split. Namun, masing-masing kades dituntut satu tahun penjara. “Khusus terdakwa Kades nonaktif Tempurejo MA dituntut dua kali, karena ia juga terlibat penyalahgunaan narkoba dengan berkas yang lain,” tuturnya.

Terdakwa MA, telah menggelar pesta sabu-sabu di dua tempat dengan kelompok yang berbeda. Yang bersangkutan harus menjalani sidang dua putusan. Sementara penasehat hukum terdakwa SG dan HH, Naniek Sugiarti mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya, yang akan digelar Senin (18/10/2021) pekan depan.

“Kami akan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jember untuk memutus kliennya dengan hukuman yang seringan-ringannya, karena kedua terdakwa mengakui secara terus terang dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.

Lihat juga...