DKI Targetkan 10 Lokasi Parkir Tarif Tertinggi

Petugas menunjukkan hasil uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang tidak menguji emisi atau tidak lulus uji emisi dengan mengenakan tarif parkir tertinggi saat menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta dan penegakkan tilang mulai 24 Januari 2021.-Ant

Hasil uji emisi nantinya akan direkam dalam sistem informasi uji emisi yang datanya juga terintegrasi dengan pengelola parkir. (Ant)

Lihat juga...