Ada Ribuan Orang Asing Harus Dipantau Kanwilkumham Jatim
Selain itu, ada 13 orang asing dikenai biaya beban atau denda dan empat orang lainnya berada di ruang detensi di Kanim Jember, Blitar dan Madiun. “Ada juga tiga orang yang sedang menunggu deportasi di Rumah Detensi Imigrasi di Raci, Pasuruan,” ucap Krismono.
Tercatat, ada juga orang asing yang statusnya sebagai pengungsi atau refugee dengan total mencapai 396 orang. Mereka berasal dari 14 negara berbeda, yang tersebar di dua penampungan. “Yaitu di Akomodasi Pasar Puspa Agro 322 orang dan Akomodasi Green Bamboo 40 orang. Sisanya adalah pengungsi mandiri. Lebih dari separuhnya adalah pengungsi dari Afghanistan,” jelasnya.
Karena itu, saat ini Kanwilkumham Jatim memberikan perhatian dan pengawasan lebih, terhadap para pengungsi tersebut. Hal itu dikarenakan, situasi politik di Timur Tengah, khususnya Afghanistan, yang masih belum sepenuhnya kondusif. “Rata-rata mereka ini terdampar setelah ditolak ketika akan mencari suaka ke Australia,” kata Krismono.
Krismono menyebut, pihaknya menerapkan prinsip kebijakan selektif (selective policy), dalam hal pelayanan dan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap WNA. “Artinya, izin hanya diberikan terhadap orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara Indonesia,” pungkasnya. (Ant)