Usman Effendi Suap Penyidik KPK Rp525 Juta

JAKARTA – Terpidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Sukabumi, Usman Effendi, disebut memberikan suap senilai Rp525 juta kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, agar tidak dijadikan tersangka.

“Sejak 6 Oktober 2020 sampai 19 April 2021, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia dari rekening miliknya, maupun dari rekening atas nama Yayan Heryanto dengan jumlah keseluruhan Rp525 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Awalnya, pada 3 Oktober 2020 Robin menghubungi Usman Effendi melalui telepon dan memperkenalkan diri sebagai teman Radian Ashar dan juga penyidik KPK.

Usman Effendi adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat, yang sudah divonis 3 tahun penjara.

Pada saat itu, Robin menyampaikan kepada Usman, bahwa ia mencari Usman karena ada hal darurat, yaitu Usman akan dijadikan tersangka terkait kasus Kalapas Sukamiskin.

Pada malam harinya di Puncak Pass, Usman meminta bantuan Robin agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK.

“Terdakwa Stepanus Robin Pattuju lalu menyampaikan kepada Usman Effendi, bahwa dirinya dan tim dapat membantu dengan imbalan sejumlah Rp1 miliar,” ungkap jaksa.

Namun, Usman keberatan karena jumlah uang yang diminta sangat besar, lalu Robin menyampaikan “Bapak bayar Rp350 juta saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos hari Senin jam 16.00”.

Lihat juga...