Satpol PP Sumsel Tindak Pelanggar Prokes

“Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 37 Tahun 2020, selama PPKM jika ada pusat keramaian, tidak taat prokes akan diberikan sanksi administratif dan denda,” ujar Aris Saputra. (Ant)

Lihat juga...