Satpol PP Sumsel Tindak Pelanggar Prokes
“Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 37 Tahun 2020, selama PPKM jika ada pusat keramaian, tidak taat prokes akan diberikan sanksi administratif dan denda,” ujar Aris Saputra. (Ant)