Pemkot Semarang Dorong Penerapan BGH Wujudkan Kelestarian Lingkungan
Editor: Koko Triarko
Irwansyah menegaskan, dengan pengaturan BGH tersebut diharapkan setiap ada pembangunan gedung baru dalam mewujudkan BGH, sehingga dapat mendorong penghematan energi, air dan sumber daya lainnya di Kota Semarang.
“Nantinya, dengan aturan ini dapat mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan, sekaligus mewujudkan lingkungan kota yang berkelanjutan,” tegasnya.
Adanya regulasi terkait BGH, pada saat mengurus proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan ada tim ahli BGH yang melakukan pendampingan.
Secara garis besar, regulasi tersebut dikhususkan untuk bangunan gedung besar dengan luasan di atas 5.000 meterpersegi. Ada 16 persyaratan teknis yang harus dipenuhi mencakup 6 aspek, yaitu selubung bangunan, sistem pengkondisian udara, pencahayaan, transportasi, penghematan air, dan kualitas udara dalam ruang.
Kemudian, bangunan gedung sedang dengan luasan 2.500-5.000 meterpersegi, yang mencakup sembilan persyaratan dalam empat aspek bangunan.
Selanjutnya, bangunan gedung kecil dan rumah tapak seluas 300-2.500 meterpersegi dengan persyaratan yang lebih sederhana.
Di satu sisi, dalam penerapan aturan BGH tersebut bukan berarti tidak ada kendala. Dijelaskan, saat ini pemahaman masyarakat atau pemilik bangunan terkait pentingnya bangunan gedung hijau masih relatif rendah.
“Hal ini juga karena belum tersosialisasikan secara merata terkait peraturan BGH tersebut. Selain itu, juga belum ada penegakan hukum jika ada bangunan yang tidak menerapkan aturan tersebut, baik reward atau penghargaan maupun hukuman atau denda kepada yang tidak menerapkan,” terangnya.
Sementara, praktisi bangunan hijau sekaligus dosen arsitektur Universitas Gadjah Mada, Jatmika Adi Suryabrata, menegaskan pentingnya penerapan BGH bagi wilayah kota.