Nelayan di Sambas Minta Pemerintah Batalkan Tarif PNBP

Apabila pemerintah tetap melaksanakan dan memaksakan untuk memberlakukan PP No. 85 tahun 2021, maka pemilik kapal akan menghentikan operasional kapal perikanan penangkap ikan.

“Kami menolak karena kenaikan tarif PNBP yang dikenakan terhadap kapal perikanan tangkap besarannya 150 hingga 400 persen, kemudian Harga Patokan Ikan (HPI) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat juga tidak sesuai dengan harga ikan di lapangan/daerah khususnya Provinsi Kalbar,” ujarnya.

Jika pemerintah tetap menerapkan PP tersebut, maka akan terjadi penghentian operasional kapal, dan akan berdampak terjadi pengangguran massal di sektor perikanan tangkap di Kalbar dan Indonesia umumnya.

“Operasional kapal selama ini juga mengalami kenaikan di antaranya dalam hal pembelian ‘sparepart’, bahan besi dan lainnya, dengan masih diterapkan tarif PNBP berdasarkan tarif lama itu pun kami kadang masih mengalami kerugian,” ungkapnya.

Dengan diterapkannya PP No. 85 tahun 2021 yang kenaikannya mencapai 400 persen. “Untuk perbandingannya salah satu kapal kami yang barusan mengajukan perpanjangan izin di bulan September 2021 kenaikannya sangat memberatkan. Pada tahun sebelumnya PNBP yang dikenakan pada kapal ukuran 85 GT hanya bayar PNBP sekitar Rp70 juta, tetapi dengan adanya penerapan tarif baru di PNBP di PP No. 85 tahun 2021 menjadi sebesar Rp165 juta,” katanya.

Pada saat membayar PNBP untuk kapal ukuran 85 GT dengan tarif lama saja pihaknya belum bisa dikatakan mendapatkan hasil yang maksimal, apalagi dikenakan tarif baru yang kenaikannya hingga sebesar 400 persen, ditambah lagi saat ini hasil tangkap ikan untuk wilayah Kalbar dan Kepri mengalami penurunan hingga 50 persen.

Lihat juga...