Nelayan di Sambas Minta Pemerintah Batalkan Tarif PNBP

PONTIANAK — Ratusan nelayan di Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat menggelar aksi damai dengan meminta pemerintah agar mengkaji ulang atau membatalkan PP No. 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, karena memberatkan nelayan dan para pengusaha kapal ikan.
“Aksi kami hari ini di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat, untuk menuntut pemerintah membatalkan PP Nomor 85 tahun 2021, karena kalau PP itu tetap diberlakukan akan membuat pemilik kapal tidak mampu memperpanjang izin dikarenakan tarif PNBP yang naik mencapai 400 persen,” kata Koordinator Aksi Juniardi di Pemangkat, Senin (27/9/2021).
Dia menjelaskan, kalau peraturan pemerintah itu terus diberlakukan, maka ribuan nelayan di Pemangkat dan Kalbar umumnya terancam menganggur karena para pengusaha kapal perikanan tangkap tidak mampu beroperasi sehingga, mereka (nelayan) terancam di PHK (pemutusan hubungan kerja).
Dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai harga patokan ikan. Di mana, menurut mereka harga patokan ikan yang ditetapkan pemerintah pusat tidak sesuai dengan harga ikan di daerah khususnya di Kalbar.
“Kami terancam menjadi pengangguran kalau pemerintah tetap menerapkan kebijakan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi TU Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat, Yunita Damanik menyatakan, saat ini pimpinan mereka sedang rapat di kantor pusat Jakarta. “Semoga dengan adanya aksi ini, maka apa yang dikeluhkan oleh nelayan dan pengusaha kapal tangkap ikan bisa direspon oleh pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalbar, Cin Cung atau yang dikenal Atong menyatakan, pihaknya
meminta pemerintah untuk mengkaji ulang PP No. 85 tahun 2021, yang mulai berlaku 20 September 2021, sehingga pemilik kapal tidak akan mampu memperpanjang izin kapal dikarenakan kenaikan tarif PNBP mencapai 150 hingga 400 persen itu.