Memaknai Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang
Dalam hukum Islam itu, tidak dikenal mekanisme penjara, tetapi didenda, didera, atau juga yang paling keras itu hudud dalam bentuk potong tangan dan lain-lain.
Dengan demikian, perlu menggunakan alternatif lain agar lapas/rutan tidak kelebihan kapasitas. Misalnya, denda, kerja sosial, dan segala macam hukuman pidana alternatif.
Bahkan, dahulu bangsa ini pernah mengembangkan apa yang disebut lapas alam. Lapas alam bagus sekali dikembangkan. Mereka disuruh berkebun di situ, di suatu ruangan yang sangat luas, bebas berkebun atau berproduksi atau mereka melakukan suatu produksi furniture, misalnya.
Model-model seperti itu, menurut Hamdan perlu dikembangkan. Inilah salah satu cara berpikir ulang tentang pemidanaan di Tanah Air. Karena itu, pembaruan hukum pidana berkaitan dengan hukum pidanaan menjadi sangat penting.
Pakar hukum dari Unbor, Prof. Faisal Santiago, memandang perlu pemerintah menyegerakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mengakomodasi hukuman pidana alternatif.
Untuk tindak pidana ringan, misalnya pidana dengan hukuman di bawah 1 tahun, sebaiknya hukuman pidana alternatif, seperti melakukan kerja sosial. Definisi kerja sosial bisa dirumuskan dalam penyusunan dan pembahasan RUU KUHP. Hukuman sosial ini lebih kejam.
Upaya mengurangi kapasitas, kepolisian sebenarnya sudah melakukan dengan menerapkan prinsip restorative justice (keadilan restoratif). Hal ini dilakukan oleh Polres Sukoharjo, ketika menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor di Desa Kragilan, Mojolaban, Jawa Tengah.
Karena pelaku mempunyai kelainan kebiasaan mencuri dan masih di bawah umur, kepolisian menyelesaikan kasus tersebut melalui upaya restorative justice, dengan mengundang kedua belah pihak, baik keluarga pelaku maupun korban.