Memaknai Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang
Kurangi Kapasitas
Meski kebakaran di Lapas Tangerang diduga akibat korsleting listrik, kelebihan kapasitas di lapas maupun rutan patut pula segera diatasi.
Pemerintah sebenarnya sudah berupaya mencegah overcapacity. Misalnya, terkait dengan kasus narkoba, tidak semua pemakai masuk bui. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal itu disebutkan, bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Dalam praktik, kata Hamdan, pemidanaan kasus ini tipis sekali perbedaan antara pengedar dan pemakai, sehingga pemakai dengan mudah dapat diklasifikasi sebagai pengedar atau agak camutable (bisa berubah). Pelaku sebenarnya pengedar, tetapi bisa berubah sebagai pemakai.
Ini persoalan praktik penegakan hukum pidana di Tanah Air. Tetapi, di luar persoalan praktik itu harus disadari penuh, bahwa narkoba persoalan sosial harus diatasi bersama di luar mekanisme pemidanaan. Mekanisme sosial dan kesehatan itu harus diutamakan, kecuali yang benar-benar sangat terbukti, bahwa yang bersangkutan adalah pengedar.
Penyadaran melalui rehabilitasi ini menjadi penting untuk mengurangi kejahatan narkoba. Ini problem sosial, persoalan sosial yang tidak semata-mata diselesaikan dengan pemidanaan, tetapi bisa dituntaskan secara sosial, pendekatan psikologi, pendekatan kesehatan, dan lain-lain.
Dalam buku Prof. Dr. Hazairin, S.H. berjudul Negara Tanpa Penjara, kata Hamdan, kalkulasi biaya perlu secara perinci jika semua pelaku kejahatan masuk lapas/rutan. Karena itu, perlu menggunakan mekanisme hukum yang lain, tidak memenjarakan orang, tidak membawa orang ke lapas, tetapi dengan mekanisme yang lain.