Lima KRI Jaga Laut Natuna Utara 24 Jam

Ia menyatakan, tindakan yang akan diambil harus sesuai ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia dan hukum internasional yang telah diratifikasi, sehingga tindakan tegas yang diambil atas dasar profesionalisme dan proporsionalitas dengan berpedoman pada standar operasional prosedur yang berlaku.

Pangkoarmada I akan berada di Natuna selama beberapa hari dan melakukan patroli melalui udara, guna memastikan secara langsung keberadaan unsur-unsur KRI yang sedang melaksanakan patroli di Laut Natuna Utara.

Pihaknya juga ingin melihat situasi laut Natuna Utara, apakah sesuai dengan isu yang beredar beberapa waktu terakhir.

“Situasi Natuna Utara, unsur-unsur mengamankan perairan kita di batas garis kontinen karena ini merupakan garis batas yang telah kita sepakati dengan negara tetangga, yaitu Vietnam. Sehingga kita mengamankan, tidak ada kapal asing memasuki perairan kita untuk melaksanakan eksplorasi maupun eksploitasi. Namun ini adalah merupakan perairan internasional, jadi semua negara mempunyai hak lintas damai di sini. Jadi bila kapal asing yang hanya melintas itu tidak ada masalah, karena merupakan perairan internasional,” kata Arsyad.

Ia juga menjelaskan, bila kapal yang berpatroli di laut Natuna Utara mendeteksi kapal asing, maka sifatnya hanya memantau. “Mengawasi, bila kapal tersebut hanya melintas kita hanya memonitor. Namun bila ada kapal yang melaksanakan eksplorasi atau eksploitasi seperti kapal ikan harus kita tindaklanjuti bila masuk landasan kontinen Indonesia, maka kita tangkap, itulah operasi yang dilakukan dalam hal ini Koarmada 1,” kata dia. (Ant)

Lihat juga...