KLHK Hentikan Aktivitas Perusahaan Tambang Atlasindo di Karawang
Sesuai data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Karawang, sejak 2006 lalu Atlasindo melakukan pertambangan di lahan seluas sekitar 20 hektare.
Namun, saat ini disebutkan kalau izin Atlasindo dibekukan. Itu dilakukan sejak 2018, karena terdapat ketidaksesuaian dokumen lingkungan tahun 2006 dengan tahun 2017.
Pada 2006, dokumen lingkungannya hanya untuk pertambangan. Namun, pada 2017 perusahaan itu melakukan produksi batu split. “Jadi dibekukan izinnya,” ujarnya menegaskan. (Ant)