HK Mulai Berlakukan Kecepatan Maksimal dan Minimal di Tol Sumatra
BANDARLAMPUNG – PT Hutama Karya (HK), mulai memberlakukan batas kecepatan maksimal dan minimal di Jalan Tol Trans Sumatra. Petugas melakukan pemantauan, dengan menggunakan alat speed gun.
Kendaraan yang berjalan dengan kecepatan lebih dari 100 km per-jam akan ditilang. “Sekarang bagi para pengendara yang melintas di Jalan Tol Lampung harus berhati-hati. Tak boleh lagi melaju dengan kecepatan tinggi, apalagi di atas 100 km per jam. Pasalnya di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung, alat speed gun mulai digunakan,” kata Manajer Cabang PT Hutama Karya ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, Yoni Satyo Wisnuwardhono, di Tulangbawang, Kamis (23/9/2021).
PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Lampung, melakukan razia kecepatan kendaraan, dengan menggandeng Satuan PJR Ditlantas Polda Lampung. Sejumlah pengendara sudah ditilang di tempat, karena menjalankan kendaraan dengan kecepatan melebihi yang ditentukan. Data kendaraan dan laju kecepatannya sudah terekam di ponsel milik petugas Satlantas.
Yoni mengatakan, operasi ini digelar untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di ruas tol tersebut. Dari hasil investigasi yang dilakukan Hutama Karya, didapati penyebab kecelakaan didominasi faktor manusia, seperti laju kendaraan yang melebihi batas, sopir mengantuk, over kapasitas, hingga kondisi mobil yang tidak prima.
“Kita melakukan operasi batas kecepatan. Selama ini 80 persen penyebab kecelakaan adalah faktor manusia. Kita menemukan ada yang penumpangnya melebihi batas ketentuan, melebihi batas kecepatan, kondisi kendaraan dan ban,” kata Yoni.