DKI Rawat Hewan di Penampungan Ragunan Cegah Rabies

Namun, masyarakat yang ingin mengadopsi tidak bisa langsung mendatangi penampungan di Ragunan, tapi melalui Suku Dinas KPKP. Selanjutnya dilakukan survei dan membawa rekomendasi dari suku dinas, karena menyangkut kesiapan calon pengadopsi hingga kesiapan lingkungan.
“Ini tentunya yang memastikan seseorang siap mengadopsi adalah suku dinas wilayah yang akan memantau kucing dan anjing, agar tidak diliarkan lagi, harus dipelihara,” katanya.
Sejak 2004, Kementerian Pertanian sudah menetapkan DKI Jakarta sebagai provinsi bebas rabies dan masih dipertahankan hingga tahun ini.
Meski begitu, upaya mencegah rabies harus terus dilakukan, karena provinsi tetangga DKI masih belum terbebas dari rabies, yakni Banten dan Jawa Barat.
Untuk itu, lalu lintas hewan berpotensi menularkan rabies juga diperketat, salah satunya melalui peran serta masyarakat dan RT/RW. (Ant)