DKI Rawat Hewan di Penampungan Ragunan Cegah Rabies

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencegah penularan penyakit rabies dengan mengoptimalkan perawatan, sterilisasi dan vaksinasi di tempat penampungan (shelter) anjing dan kucing di Ragunan, Jakarta Selatan.

“Langkah harus dilakukan secara konsisten dalam mempertahankan Jakarta bebas rabies,” kata Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta, Renova Ida Siahaan, dalam diskusi di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Menurut dia, salah satu fokus yang dilakukan adalah penanganan hewan yang berpotensi menularkan rabies (HPR), di antaranya anjing dan kucing di lingkungan, khususnya hewan yang dilepasliarkan.

Petugas suku dinas dapat menangkap hewan yang dilepasliarkan tersebut untuk ditampung di penampungan Ragunan.

Sedangkan bila masyarakat tidak mampu merawat HPR seperti kucing dan anjing, kata dia, warga terlebih dahulu melalui Suku Dinas KPKP di lima wilayah untuk dibawa ke Ragunan.

Penampungan HPR di Ragunan merupakan satu-satunya yang dikelola pemerintah.

Bila dalam jangka waktu 3X24 jam tidak ada warga yang mengakui hewan yang dilepasliarkan itu, maka menjadi milik negara untuk dirawat.

Nantinya, hewan penular rabies itu menjalani observasi selama 14 hari. Jika memiliki gejala infeksi dan bila sudah sehat setelah diobservasi, maka akan dikelompokkan ke dalam penampungan di ruang lain untuk dirawat.

Setelah dirawat, hewan tersebut akan disterilisasi untuk mengendalikan populasi dan menjalani vaksinasi rabies. “Setelah dirawat, gemuk-gemuk dan sehat, hewan itu siap diadopsi,” katanya.

Ia mencatat, ada sekitar 50 ekor hewan anjing dan kucing siap diadopsi, sebagian besar di antaranya adalah kucing.

Lihat juga...