Alex Noerdin yang Perintahkan Pencairan Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal
JAKARTA – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, disebut-sebut telah memerintahkan pencairan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tidak sesuai aturan.
Dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, dicairkan tanpa pengajuan proposal terlebih dahulu. “Tersangka AN selaku gubernur, telah menyetui dan memerintahkan dana hibah dan pencairan tanpa proposoal,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers secara virtual dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021) malam.
Leonard mengatakan, Pemerintah Sumatera Selatan memberikan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, kepada Yayasan Wakaf Sriwijaya Palembang menggunakan dana APBD di 2015 dan 2017. Dana di APBD 2015 sebesar Rp50 miliar, dan di APBD 2017 sebesar Rp80 miliar. “Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan, tidak dilalui pengajuan proposal dari yayasan sebagai penerima, hanya mendapat perintah AN selaku gubernur,” ungkap Leonard.
Selain itu, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya diketahui tidak beralamat di Palembang, melainkan di Jakarta. Begitu pula untuk lahan, sepenuhnya aset tersebut yang ternyata sebagian milik masyarakat, dan pembangunan masjid tersebut akhirnya tidak selesai. Akibat penyimpangan itu, kegiatan pembangunan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp130 miliar.
Selain Alex Noerdin, dalam kasus tersebut, Kejati Sumatera Selatan juga telah menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka.