Rote Ndao Izinkan Pasar Tradisional dan Tempat Usaha Warga Dibuka Kembali
KUPANG – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengizinkan aktivitas perdagangan di pasar tradisional maupun tempat usaha dagang warga, dibuka kembali.
Namun, kegiatannya tetap harus menerapkan Protokol Kesehatan (prokes) secara ketat, guna mencegah penyebaran COVID-19. “Pasar tradisional, pedagang kaki lima, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat,” kata Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu, Rabu (22/9/2021).
Kebijakan tersebut diterapkan, berkaitan dengan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao, yang menjalani program Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Kabupaten Rote Ndao mencatat, penyebaran kasus COVID-19 di daerah itu per-Selasa (14/9/2021) mencapai 1.950 kasus, dengan jumlah yang sembuh sebanyak 1.876 kasus. Jumlah kasus kematian tercatat sebanyak 35 kasus, sementara kasus aktif yang sedang dalam penanganan sebanyak 40 kasus.
Dengan persentase kesembuhan mencapai 96,21 persen, maka pemerintah setempat memutuskan untuk membuka kembali aktivitas di pasar maupun tempat usaha warga, agar biasa menggairahkan kembali perekonomian masyarakat. Bupati Paulina Haning menjelaskan, kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti rumah makan, cafe, lapak jajanan dan sejenisnya, dapat dilayani di tempat ataupun dibawa pulang.
Selain itu tempat-tempat ibadah juga sudah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau kegamaan secara berjamaah, dengan tetap menerapkan prokes secara ketat. Sejumlah kegiatan lain juga diizinkan untuk dilaksanakan, namun wajib mengajukan permohonan rekomendasi dari Satuan Tugas Penangan COVID-19 setempat, seperti upacara pernikahan maupun resepsi dan hajatan kemasyarakatan. Namun pelaksanaanya dengan ketentuan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.