Penyelenggara Tes PCR di Jateng Diminta Menaati Aturan Tarif Resmi

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Prabowo - Foto Ant
SEMARANG – Para penyelenggara tes PCR, dari berbagai pihak di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), diminta menaati aturan mengenai tarif resmi, yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah, yakni maksimal Rp500 ribu.
Termasuk mengenai ketentuan, hasil tes sudah harus diketahui paling lama 1 x 24 jam. “Penyelenggara tes PCR yang berada di klinik maupun layanan drive thru, agar bisa menyesuaikan tarif tes PCR sesuai ketentuan resmi dari pemerintah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Prabowo, di Semarang, Senin (23/8/2021).

Ketentuan itu harus diikuti oleh semua laboratorium yang melayani PCR berbayar. “Laboratorium-laboratorium yang selama ini berbayar itu harus menyesuaikan, karena ketentuannya begitu, tentunya karena ini ketentuan harus ditaati,” ujarnya.
Turunnya tarif tes PCR, diakui sudah lama ditunggu dan menjadi berita baik. Selama ini, masyarakat terbebani dengan mahalnya biaya tes PCR, yang diselenggarakan pihak swasta. Dengan turunnya tarif tes PCR itu, maka akan meningkatkan testing dan tracing, yang dibutuhkan dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19. “Kalau selama ini testing dan tracing itu menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi kalau ada masyarakat yang sadar melakukannya, ya bagus, tapi tetap harus melaporkan hasilnya ke Dinas Kesehatan setempat,” pungkasnya. (Ant)
Lihat juga...