Pemkot Sukabumi Beri Tenggat Waktu Pengembang Selesaikan Pembangunan Pasar

Sementara, dalam rilisnya perwakilan PT FAP Hartono meminta maaf kepada Pemkot dan warga Sukabumi atas keterlambatan penyelesaian pembangunan pasar yang nantinya akan menjadi pusat perekonomian dan perdagangan di daerah berjuluk Kota Mochi ini.

Perwakilan perusahaan menyatakan alasan molornya waktu penyelesaian proyek itu karena terkendala penyediaan dan pasokan barang material akibat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 sejak 3 Juli 2021. Sehingga banyak pabrik yang tidak beroperasi dan dampaknya pasokan material yang dibutuhkan sulit didapat, apalagi alat berat tambahan susah untuk didatangkan ke lokasi proyek.

Tetapi, dengan adanya pemberian tambahan waktu untuk penyelesaian pembangunan ini, pihaknya menjanjikan rampung sesuai tenggat waktu yang diberikan serta memberikan diskon khusus sebesar 5 persen untuk para pedagang yang melakukan transaksi selama waktu tambahan itu.

Sebelumnya, pembangunan Pasar Pelita ini beberapa kali tertunda seperti terjadinya kasus penggelapan uang muka pembelian kios oleh kuasa direktur PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) pada 2017 lalu. Akibatnya 86 pedagang merugi dengan total kerugian mencapai Rp6,3 miliar.  (Ant)

Lihat juga...