Pemkot Sukabumi Beri Tenggat Waktu Pengembang Selesaikan Pembangunan Pasar
SUKABUMI, JABAR — Pemerintah Kota Sukabumi memberikan tenggat waktu kepada pengembang PT Fortunindo Artha Perkasa hingga 10 September 2021, untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang telah beberapa kali tertunda.
“Kami menyesali, penyelesaian pembangunan Pasar Pelita kembali tertunda, sebelumnya ditargetkan paling telat akhir Juli proyek ini rampung, sehingga sudah bisa digunakan pedagang, tapi akibat beberapa penyelesaiannya menjadi molor,” kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam rilis persnya, Senin (23/8/2021).
Menurut Fahmi, berdasarkan hasil penilaian pembangunan ini sudah mencapai 96,65 persen, sementara untuk konstruksi tinggal 1,82 persen dan non-konstruksi sekitar 1,53 persen berupa masa operasional gedung.
Dalam menjatuhkan deadline kepada pengembang, Pemkot Sukabumi sudah berkonsultasi dengan para ahli hukum yang berasal dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi. Berkat masukan dari para ahli dan berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan untuk memberikan tenggat waktu kepada PT FAP untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Pelita ini paling lambat pada 10 September 2021.
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan untuk tidak melakukan pemutusan kontrak kepada pengembang, karena dampaknya penyelesaian pembangunan pasar ini akan kembali dan semakin tertunda.
“Pengambilan keputusan untuk memberikan tambahan waktu untuk penyelesaian pembangunan tentunya sudah dilakukan berbagai pertimbangan yang matang baik dari sisi hukum dan administrasi untuk menghindari terjadinya kesalahan,” tambahnya.
Namun demikian, Pemkot Sukabumi dengan tegas memberikan penekanan kepada pihak pengembang untuk melakukan percepatan pembangunan dan kompensasi bagi para pedagang.