Nama Harun Masiku tidak Masuk Situs Interpol, Begini Penjelasan Polri

JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan alasan kenapa nama mantan caleg PDIP Harun Masiku tidak masuk dalam situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya “red notice”.

Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra mengatakan hal tersebut karena alasan teknis dari penyidik Polri maupun KPK yang tidak memilih kolom publikasi untuk umum “red notice” Harun Masiku yang ada pada kolom bawah situs Interpol Lyon.

“Dalam mekanisme kami meminta kepada Interpol dalam menerbitkan ‘red notice’ itu, pada kolom bawah Interpol Lyon itu menyertakan dua kolom permintaan apakah ‘red notice’ itu di-‘publish’ atau tidak, pilihan itu tergantung penyidik kami yang meminta,” kata Amur di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (10/8/2021).

Amur menjelaskan, mekanisme penerbitan “red notice” Harun Masiku sudah selesai dan penyidik KPK maupun Polri memilih untuk tidak mempublikasikan-nya untuk masyarakat umum.

Menurut dia, jika penyidik meminta untuk di-“publish” maka “red notice” Harun Masiku masuk ke dalam situs yang bisa dilihat orang umum. “Jadi orang yang melihat ‘website’ (situs) itu melihat bisa mengetahui,” ujarnya.

Amur memastikan, walau “red notice tersebut tidak dipublikasikan untuk umum, tetapi sudah masuk dalam jaringan i427 Interpol yang tersebar ke 124 negara anggota, dan data tersebut masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan.

“Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk di-‘publish’ tentunya keinginan untuk percepatan,” kata Amurm

Menurut Amur, akan sulit lagi jika penyidik meminta untuk “red notice” Harun Masiku dipublikaso, karena akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalan Harun Masiku.

Lihat juga...