MUI Dorong Pengelolaan Sampah Bagi Peningkatan Kesejahteraan Umat
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong umat muslim untuk mengelola sampah, dengan mendaur ulang menjadi barang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat.
Wakil Sekretaris Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLH-SDA MUI), Parid Ridwanuddin, MA mengatakan, limbah plastik berdampak pada kerusakan lingkungan alam dan habitatnya.
Maka itu, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 41 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan. Fatwa ini bermakna bahwa membuang sampah sembarangan atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram
“Melalui fatwa ini, MUI mengimbau setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan dari tebaran sampah,” ujar Parid pada diskusi virtual tentang pengelolaan sampah plastik di Jakarta yang diikuti Cendana News, Rabu (3/7/2021).
Dimana tabdzir mengandung makna menyia-nyiakan barang atau harta yang masih bisa dimanfaatkan menurut ketentuan syariat Islam. Juga kebiasaan umum di lingkungan masyarakat.
Sedangkan Israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan barang atau harta melebihi kebutuhannya.
“Jadi, kita wajib mengelola sampah untuk kemudharatan lingkungan hidup. Bisa dengan mendaur ulang sampah menjadi barang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat, dan itu hukumnya wajib kifayah,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, data 2017 tercatat limbah plastik di lautan telah membunuh 1 juta burung laut, 100 ribu mamalia, kura-kura, dan ikan-ikan dalam jumlah besar setiap tahunnya.
Bahkan kata dia, di berbagai negara sangatlah besar. Dengan rincian di negara China sebanyak 262,9 juta ton, Indonesia 187,2 juta ton, Filipina 83,4 juta ton, Vietnam 55,9 juta ton, dan Sri Lanka 14,6 juta ton.