MUI Dorong Pengelolaan Sampah Bagi Peningkatan Kesejahteraan Umat
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong umat muslim untuk mengelola sampah, dengan mendaur ulang menjadi barang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat.
Wakil Sekretaris Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLH-SDA MUI), Parid Ridwanuddin, MA mengatakan, limbah plastik berdampak pada kerusakan lingkungan alam dan habitatnya.
Maka itu, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 41 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan. Fatwa ini bermakna bahwa membuang sampah sembarangan atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram
“Melalui fatwa ini, MUI mengimbau setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan dari tebaran sampah,” ujar Parid pada diskusi virtual tentang pengelolaan sampah plastik di Jakarta yang diikuti Cendana News, Rabu (3/7/2021).
Dimana tabdzir mengandung makna menyia-nyiakan barang atau harta yang masih bisa dimanfaatkan menurut ketentuan syariat Islam. Juga kebiasaan umum di lingkungan masyarakat.
Sedangkan Israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan barang atau harta melebihi kebutuhannya.
“Jadi, kita wajib mengelola sampah untuk kemudharatan lingkungan hidup. Bisa dengan mendaur ulang sampah menjadi barang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat, dan itu hukumnya wajib kifayah,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, data 2017 tercatat limbah plastik di lautan telah membunuh 1 juta burung laut, 100 ribu mamalia, kura-kura, dan ikan-ikan dalam jumlah besar setiap tahunnya.
Bahkan kata dia, di berbagai negara sangatlah besar. Dengan rincian di negara China sebanyak 262,9 juta ton, Indonesia 187,2 juta ton, Filipina 83,4 juta ton, Vietnam 55,9 juta ton, dan Sri Lanka 14,6 juta ton.
Berdasarkan riset dari Barilla Centre for Food and Nutrition, Indonesia merupakan salah satu negara dengan penghasil sampah makanan terbesar di dunia.
Bahkan lembaga internasional yang berpusat di Italia mencatat pada 2020, di Indonesia rata-rata per orang membuang 300 kilogram sampah makanan per tahun.
Adapun Parongpong Waste Management, yakni kata dia, sebuah pusat daur ulang sampah di Jawa Barat mencatat terdapat tambahan 200 ton sampah dalam sebulan pada saat bulan Ramadan tahun 2019. Sehingga kata dia lagi tercatat lebih dari 150 juta ton plastik di perairan bumi. Angka itu bertambah 8 juta ton setiap tahunnya, dan imbasnya membahayakan bagi lebih dari 800 spesies hewan di laut
“Dalam 800 spesies itu sebanyak 40 persennya adalah mamalia laut dan 44 persen lainnya adalah spesies burung laut,” ujarnya.
Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar mengatakan, tren kapasitas pengelolaan sampah Indonesia meningkat setiap tahunnya.
“Kami targetkan dapat mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada 2025, yang terdiri dari 30 persen tingkat pengurangan sampah serta 70 persen penanganan,” ujar Novrizal pada acara yang sama.
Dijelaskan, data KLHK pada 2019 tingkat pengurangan sampah Indonesia adalah 14,58 persen dan penanganan sampah sebanyak 34,60 persen. Kapasitas pengelolaan sampah nasional berada di tingkat 49,18 persen. Angka itu mengalami kenaikan pada 2020 dengan tingkat pengurangan sampah Indonesia mencapai 16,23 persen.
“Kemampuan penanganan 37,92 persen menjadikan total kapasitas pengelolaannya adalah 54,15 persen,” tambahnya.