Morowali Utara Turunkan Level PPKM dan Izinkan PTM
PALU — Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 4 ke level 3 menyusul turunnya kasus warga yang terpapar COVID-19 di daerah itu.
Berkenaan dengan itu Bupati Morut dr. Delis Julkarson Hehi mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait pelonggaran kegiatan masyarakat utamanya kegiatan mengumpulkan orang selama PPKM Level 3 yang berlaku mulai Rabu.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas orang yang dapat mengisi ruangan maksimal 50 persen,” katanya.
Kecuali, lanjutnya, bagi satuan pendidikan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) diisi maksimal oleh 62 persen sampai 100 persen dari total kapasitas ruangan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
“Bagi satuan pendidikan Pendidikam Anak Usia Dini (PAUD) maksimal diisi oleh 33 persen dari total kapasitas ruangan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,”ujarnya.
Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mentari Agama, Menteri Kesehatan dan Menten Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.O1 08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Kemudian, Delis menerangkan, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 25 persen bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 dan buka sampai pukul 20 00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,”ucapnya .
Sektor esensial yang ia maksud meliputi kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran,logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (di pasar dan toko) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan.
“Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari,”terangnya.
Selanjutnya pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher penyedia jasa telekomunikasi , pangkas rambut, tempat pencucian pakaian, pasar batik, tempat pencucian kendaraan, dan lan-ain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kebijakan itu telah ia tuangkan dalam Surat Edaran Bupati Morut Nomor 440/5910/Dinkes/VIII/2021 Tentang PPKM Level 3 Penanganan Pandemi COVID-19 di Kabupaten Morut. [Ant]