Kemenkumham Beri Remisi 134.430 Napi Lapas

Data penghuni lapas dan rutan saat ini telah mencapai 103 persen yang menyebabkan potensi risiko penularan COVID-19 makin meningkat. Kondisi itu diperparah dengan akses fasilitas medis serta pengalokasian tenaga medis yang belum merata di seluruh lapas atau rutan di Indonesia.

“Karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diminta semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani COVID-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap aktivitas,” ujarnya.

Selama ini Kemenkumham telah melakukan serangkaian upaya demi menghindarkan lapas dan rutan menjadi episentrum penyebaran COVID-19, di antaranya penundaan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, serta pelaksanaan sidang melalui video conference.

Pengecekan kesehatan dan pemeriksaan tes cepat antigen dan tes usap juga dilakukan secara berkala kepada petugas, narapidana, tahanan, serta anak binaan. Selain melanjutkan kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana, jajaran Kemenkumham juga aktif menggelar program vaksinasi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah setempat. (Ant)

Lihat juga...