Kehati-hatian dalam Fumigasi Hindari Potensi Keracunan
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Fumigasi dinyatakan sebagai salah satu upaya pengendalian vektor yang cukup efektif. Tapi risiko yang menyertai pelaksanaan fumigasi, harus menjadi perhatian bagi para operator untuk meminimalisir potensi keracunan fumigant.
Koordinator Substansi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, Kementerian Kesehatan, Dr. Suwito, SKM, MKes, menjelaskan fumigasi atau pengasapan digunakan untuk membunuh hewan atau serangga sasaran dalam tingkat 100 persen.
“Karena obyek sasaran biasanya dikedapkan dari udara di luar serta dalam suhu dan tekanan tertentu, sehingga asap yang masuk akan kontak langsung dengan vektor atau serangga pembawa penyakit. Tapi perlu dicamkan bahwa kehati-hatian dalam melakukan fumigasi sangat dibutuhkan karena ada potensi meracuni pihak yang melakukan fumigasi juga” kata Suwito dalam pelatihan fumigasi, yang diikuti Cendana News, Jumat (13/8/2021).
Ia menjelaskan bahwa tindakan fumigasi harus dilakukan dengan kehati-hatian karena fumigasi mengandung bahan kimia yang berpotensi menimbulkan efek jika mengkontaminasi manusia.
“Jadi, pelatihan fumigasi ini ditujukan agar para petugas kesehatan dapat melakukan secara benar dalam melakukannya. Apalagi saat ini, fumigasi sudah dilakukan secara luas, baik untuk pencegahan penyakit maupun pengamanan arsip dari serangga,” ucapnya.
Harapan ke depan, fumigasi bisa mendukung upaya pengendalian vektor dan mencegah penyakit akibat penularan vektor dan zoonotik.
“Kolaborasi pemerintah melalui Dinas Kesehatan maupun lintas kementerian, pihak swasta, akademisi dan masyarakat bisa menurunkan tingkat risiko penggunaan fumigasi dan mempunyai bahan fumigasi yang efektif sekaligus mencapai target pengendalian vektor,” tandasnya.

Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI) Drs. H Muallif ZA menjelaskan pencapaian optimal dari fumigasi jika dilakukan dalam ruang kedap udara serta pada suhu dan tekanan tertentu pada waktu tertentu.
“Bahannya disebut fumigant. Kalau sasaran yang biasa disasar adalah tikus di kapal laut, pesawat atau gudang arsip maupun gudang untuk penyimpanan produk lainnya,” kata Muallif dalam kesempatan yang sama.
Secara umum fumigasi ditujukan untuk karantina kesehatan, karantina pertanian, perawatan dan pembasmian hama yang tidak dapat menggunakan pestisida biasa.
“Kita mengenal 4 fumigant, Methyl bromida yang dibatasi dengan protokol Montreal, Phosphine, Sukfuryl fluoride dan Chloropicrin. Masing-masing memiliki spesifikasi dan batasan. Sehingga penting untuk diketahui agar tak menimbulkan kerusakan pada area yang terpapar serta melindungi manusia dan lingkungan,” urainya.
Tata laksana penggunaan fumigant sangat penting menjadi perhatian operator fumigasi agar dapat melindungi dirinya dari potensi negatif fumigant.
“Fumigant yang berbentuk gas ini adalah racun toksik jika masuk ke paru-paru atau saluran pernapasan, kontak dengan kulit dan mata serta jika tertelan yang berpotensi menimbulkan iritasi, mual, muntah, pusing dan atau penglihatan kabur,” urainya lagi.
Jika terjadi keracunan akibat fumigan, pertolongan pertama yang dapat diberikan adalah menempatkan individu terpapar pada tempat dengan udara bebas dan teduh.
“Apabila terjadi kontak dengan bagian tubuh, bilas dengan air bersih secara berulang kali hingga bersih lalu hubungi pusat pelayanan kesehatan untuk pertolongan lebih lanjut,” pungkasnya.