Tekan Penularan Covid-19, Pemkab Buru Berlakukan Jam Malam

AMBON — Pemerintah Kabupaten Buru di Provinsi Maluku mulai Senin (12/7) memberlakukan jam malam dalam upaya membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah guna menekan penularan COVID-19 di wilayahnya.

Ketentuan mengenai pemberlakuan jam malam tertuang dalam Surat Edaran Bupati Buru Ramli Umasugi Nomor 045.2/143 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan, dan keagamaan yang diterima di Ambon, Minggu (11/7/2021).

Sekretaris Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Buru Azis Tomia mengatakan bahwa menurut Surat Edaran Bupati Buru Ramly Umasugi tanggal 8 Juli 2021, jam malam diberlakukan dari pukul 23.00 hingga 04.00 WIT.

Pemberlakuan jam malam dikecualikan bagi petugas keamanan, tenaga medis, dan warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Pemberlakuan jam malam juga dikecualikan bagi apotek, fasilitas kesehatan, dan hotel.

Bupati Buru menginstruksikan seluruh pemimpin organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, camat, dan seluruh kepala desa mengatur kegiatan perkantoran dengan membatasi jumlah pegawai yang bekerja di kantor maksimal 50 persen dari jumlah total pegawai serta memastikan seluruh pegawai menerapkan protokol kesehatan.

Menurut surat edaran bupati, kegiatan yang melibatkan lebih dari 10 orang harus ditunda pelaksanaannya.

Surat edaran itu juga mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang pendidikan.

Sekolah-sekolah yang berada di Kota Namlea harus sepenuhnya melaksanakan kegiatan belajar mengajar via daring dan sekolah di luar Namlea bisa melaksanakan pembelajaran di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah peserta didik.

Lihat juga...