Sosialisasi Kebijakan Buruk, Implementasi Mapel Informatika tak Optimal

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Yang harus dilihat political will dari Kemendikbud ristek maunya apa, guru TIK itu maunya apa. Kami dari DPR fungsinya hanya melaksanakan apa yang diinginkan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Ferdiansyah.

Ia menegaskan bahwa SE, SK dan Permen Dikbud bukanlah peraturan perundang-undangan, berdasarkan UU No 12 tahun 2011.

“Yang terakhir itu adalah peraturan daerah. Permendikbud itu masuknya ke penjelasan, bukan batang tubuh,” ucapnya.

Jadi, Ferdi menekankan bahwa mengelola negara bukanlah suatu hal yang mudah dan hanya one man show.

“Semua harus terlibat dan saling berkaitan. Dan jika menghasilkan kebijakan publik maka harus mengikuti aturan tahapan kebijakan publik dan siapa saja yang dilibatkan. Yaitu pemangku kepentingan dan pejabat publik yang memiliki keterkaitan dengan pendidikan,” ucapnya lagi.

Ferdi juga menekankan pentingnya komitmen dari para pendidik TIK atau Informatika, maunya seperti apa. Jangan apa yang diajukan berbeda dengan kompetensi yang dimiliki.

“Harus ada kajian di Balitbang Kemendikbud ristek, TIK atau informatika ini maunya seperti apa. Balitbang ini memiliki peran yang penting, karena semua kebijakan Kemendikbud ristek itu berasal dari hasil kajian mereka. Yang mengoperasionalkannya adalah para direktorat,” paparnya.

Pemahaman ini bukan hanya harus dipahami oleh pihak kementerian tapi juga oleh para pendidik dan pelaku pendidikan.

“Sehingga bisa saling memahami alur dan skemanya. Setiap keputusan dan kebijakan apa dampaknya dan pengaruhnya pada siapa. Jika ada kesalahan, maka bisa saling mengkritik. Karena semua kebijakan publik akan berkaitan dengan keefektifan dan keefisienan anggaran,” tegasnya.

Lihat juga...