Pembelajaran ‘Online’, Waspadai Konten Pornografi bagi Anak
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BANDUNG – Sistem pembelajaran online atau dalam jaringan (daring) yang banyak diikuti anak-anak Indonesia, telah membuat mereka semakin akrab dengan dunia internet. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan, agar penggunaan internet oleh anak harus mendapat kontrol yang ketat dari orangtua.
“Internet ini adalah media, dia bisa menjadi baik ataupun buruk, tergantung dari penggunanya. Oleh karena itu, sebagai orangtua kita patut memberi pengawasan kepada anak, agar tidak mengakses konten-konten negatif yang bisa berdampak sangat buruk bagi perkembangan mereka,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Cybercrime, Margaret Aliyatul Maimunah dalam webinar bertajuk Bahaya Internet bagi Anak, Kamis (29/7/2021).
Menurut Maimunah, konten pornografi merupakan yang paling bahaya apabila diakses oleh anak. Pasalnya, konten ini bisa membuat anak menjadi kecanduan, sehingga akan terus-menerus dikonsumsi.
“Jadi perilaku orang yang kecanduan konten pornografi ini mirip dengan mereka yang kecanduan narkoba. Mereka pun bisa menjadi over dosis pornografi,” tandas Maimunah.
Lebih lanjut, Maimunah menjelaskan, bahwa konten pornografi juga dapat mengakibatkan kerusakan otak anak.
“Ada beberapa tahapan kerusakan otak, saat pertama melihat konten pornografi baik disengaja atau tidak, mereka akan merasa jijik dan tidak nyaman. Namun jika konten itu kembali dilihat, otak akan memproduksi depamin, atau semacam cairan hormone yang membuat mereka lebih fokus menikmati konten itu,” jelas Maimunah.
Selanjutnya, anak akan merasa kecanduan dan membuat mereka tidak lagi peka. Lalu pada akhirnya mereka menjadi pecandu pornografi dan akan melakukan apa yang sering mereka lihat itu,” papar Maimunah.