Satgas Covid-19 Terbitkan Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri, yang berlaku efektif sejak 26 Juli 2021.

“Berlaku efektif tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers dipantau via daring di Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Ia memaparkan dalam aturan itu disebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaku perjalanan.

Disampaikan, bagi pengguna moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa – Bali dan daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR maksimum 2×24 jam.

Kemudian, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah dengan PPKM level 1 dan 2 hanya wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi pengguna transportasi laut, penyeberangan darat menggunakan kendaraan umum atau pribadi dan kereta api antar kota dari dan ke daerah dengan level 3 dan 4, Wiku mengatakan, wajib menunjukkan sertifikat vaksin, hasil tes negatif PCR maksimum 2×24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1×24 jam.

“Sedangkan dari dan ke daerah level 1 dan 2 maka hanya wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal 2×24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1×24 jam saja,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Wiku juga menyampaikan, khusus pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi hanya wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP), atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Lihat juga...