Satgas Covid-19 Diminta Tindak Pelanggar Prokes di Pasar
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
MAUMERE — Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sikka diminta untuk menertibkan pembeli dan pedagang di berbagai pasar tradisional yang ada di Kabupaten Sikka yang belum menerapkan protokol kesehatan secara benar.

“Satgas Covid-19 harus melakukan penertiban pelanggar Protokol Kesehatan di berbagai pasar tradisional di Kabupaten Sikka,” pinta Yani Making, mantan anggota DPRD Sikka saat ditemui di Napunglangir Kelurahan Wolomarang, Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Jumat (16/7/2021).
Yani meminta agar Satgas Covid-19, terutama tim patroli gabungan harus melakukan razia di pasar-pasar tradisional, baik di Kota Maumere maupun di beberapa kecamatan lainnya.
Ia katakan, masih banyak warga yang tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak saat berada di pasar tradisional, sehingga rentan sekali terjadi penularan virus Covid-19, di saat jumlah kasus positif terus meningkat.
“Tim patroli gabungan Satgas Covid-19 jangan hanya melakukan patroli saat malam saja. Saat siang hari malah lebih banyak orang melanggar Protokol Kesehatan, terutama di pasar-pasar tradisional dan toko,” ucapnya.
Yani mengakui, selain pasar Tingkat, Wuring, Alok dan Wairkoja, penertiban juga perlu dilakukan di TPI Alok Maumere. Penjual sayur dan lainnya mulai berjualan lagi di tempat penjualan ikan ini.
Sementara itu tim gabungan Satgas Covid-19 yang diipimpin Danramil Alok Kapten CZI Sunaryo dan Ipda Budi dibantu lima anggota Koramil Alok, tiga personil Polres Sikka dan dua orang SatPol PP Sikka melakukan penertiban terhadap pengunjung dan pedagang.