Salat Idudladha Tidak Dilaksanakan di Anjungan Pantai Mamuju
Ia mengatakan, surat edaran tersebut merujuk pada surat Menteri Agama RI No.16/2021, tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, salat Iduladha, dan pelaksanaan kurban 1442 Hijriah. Pemkab Mamuju, tidak akan menyelenggarakan salat Iduladha di anjungan pantai Manakarra Mamuju, yang biasa dihadiri ribuan umat Muslim. Salat, akan dilaksanakan di masjid dan mushala yang ada di zona hijau dan kuning dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Salat Iduladha dapat dilaksanakan di masjid dan mushalla pada wilayah, kecamatan, desa dan kelurahan pada zona hijau dan kuning,” kata Bupati Sutinah.
Sementara untuk warga di zona merah, diminta melaksanakan salat Iduladha di rumah masing-masing. Pelaksanaan takbir, menyambut Iduladha, dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid, dengan menggunakan pengeras suara. “Penyampaian kutbah lduladha, juga diminta secara singkat maksimal 15 menit,” katanya.
Pelaksanaan salat Iduladha, dilaksanakan hanya 50 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan, sehingga memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah. Diharapkan, setelah pelaksanaan salat Iduladha, jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Kemudian untuk kegiatan pemotongan hewan kurban, hanya bisa dilakukan oleh panitia kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. Sementara pendistribusian daging kurban, meminimalkan kontak fisik satu sama lain. (Ant)