PP Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro Disambut Positif PT Pegadaian
JAKARTA — Pegadaian (Persero) menyambut positif Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 yang menjadi payung hukum pembentukan holding Ultra Mikro atau UMi.
Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengatakan pihaknya menyambut baik penerbitan PP ini dan optimistis proses integrasi akan berjalan sesuai harapan.
“Kami siap bergabung dalam holding ultra mikro ini, dan Pegadaian akan senantiasa menjalankan perannya dalam mendukung visi pemerintah untuk memacu ekonomi kerakyatan. Peran Pegadaian akan tetap dipertahankan dan saling menguatkan,” ujar Kuswiyoto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Holding ini, kata dia, ke depan akan memberi manfaat yang lebih besar, baik kepada pelaku usaha di segmen ultra mikro maupun entitas BUMN secara khusus. Selain itu, langkah strategis ini juga akan memperkuat basis data pelaku usaha ultra mikro, sehingga bermanfaat dalam mendukung suksesnya program pemerintah dalam pembangunan ekonomi.
“Holding ultra mikro memiliki tujuan utama untuk penguatan bisnis usaha wong cilik, serta kemudahan akses terhadap pembiayaan di Pegadaian. Nantinya masing-masing akan dapat saling memanfaatkan saluran operasional secara terintegrasi, sehingga daerah jangkauan menjadi lebih luas. Terlebih upaya ini juga menciptakan efisiensi dengan memanfaatkan teknologi, sehingga dengan integrasi, transaksi dapat lebih cepat, mudah, hemat dan akurat,” katanya.
Pemerintah akhirnya resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 yang menjadi payung hukum pembentukan holding Ultra Mikro (UMi) tiga entitas BUMN yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku induk, PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PMN.