Pengusaha Mal Minta Subsidi Gaji Untuk Karyawan
JAKARTA – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah bisa memberikan subsidi 50 persen gaji untuk pekerja, lantaran kebijakan PPKM Darurat mengharuskan pusat belanja atau mal harus tutup sepenuhnya.
“Kami berharap pemerintah bisa membantu subsidi gaji pegawai sebesar 50 persen, kurang lebih, subsidi ini tidak perlu diberikan kepada pusat belanja, tapi bisa langsung diberikan kepada para pekerja melalui, misalnya BPJS Ketenagakerjaan, ataupun mekanisme lain,” kata Ketua APPBI, Alphonzus Widjaja, dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Menurut Alphonzus, bantuan subsidi gaji akan sangat membantu pihaknya untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pasalnya, pusat belanja sama sekali tak bisa beroperasi dengan kebijakan PPKM Darurat yang telah berlaku sejak 3 Juli 2021.
Ia menjelaskan, kondisi terkini para pekerja di pusat perbelanjaan sebagian sudah dirumahkan, meski masih dibayar penuh. Dirumahkannya karyawan dilakukan karena pusat belanja masih harus ditutup seiring dengan kebijakan PPKM Darurat.
“Tahap ke dua, kalau PPKM diperpanjang, pekerja akan dirumahkan dengan gaji tidak dibayar penuh dan opsi terakhir adalah PHK. Ini tergantung seberapa lama PPKM Darurat berlangsung. Kami berharap opsi ke tiga ini tidak harus terjadi,” katanya.
Alphonzus berharap, pemerintah juga bisa memberikan relaksasi dan subsidi lainnya, seperti listrik, gas, pajak reklame hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut dia, biaya-biaya tersebut harus ditanggung pengusaha dengan besaran yang sama. Padahal, pusat perbelanjaan tidak diperkenankan untuk buka.