Pengawasan di Pintu Masuk, Kapolda Kalteng Instruksikan Anggota Ketatkan Pemeriksaan
“Warga yang keluar masuk Kalteng harus membawa surat hasil negatif tes swab PCR (polymerase chain reaction). Pemberlakuan penyekatan atau pengetatan ini dimulai pada Senin (5/7/2021) dengan membangun pos penyekatan di tiga kabupaten, yaitu Kapuas, Barito Timur, dan Lamandau,” kata Dedi di Palangka Raya, Kamis (1/7/2021).
Kebijakan itu, sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng, untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di provinsi yang memiliki luas dua kali dari Pulau Jawa tersebut. Langkah ini diharapkan bisa memutus mata rantai penularan COVID-19. “Untuk efektivitas dan evaluasi, akan dilakukan setiap bulan sehingga bisa dilakukan langkah percepatan dan peningkatan,” katanya.
Pemantauan ketat terus dilakukan, untuk mendeteksi peningkatan penyebaran COVID-19 di seluruh wilayah Kalteng. Sejumlah daerah mendapatkan perhatian serius, karena terjadi lonjakan kasus. Seperti Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Sehingga disebutnya, kondisi yang ada akan terus dievaluasi, termasuk mengenai efektivitas kebijakan yang diterbitkan. “Kami akan terus berupaya melakukan menekan penyebaran COVID-19, termasuk menggencarkan operasi yustisi secara masif,” tandasnya.
Sesuai arahan dan instruksi Presiden Joko Widodo, kata dia, pihaknya fokus pada penanganan COVID-19 untuk membantu pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi di provinsi ini. “Kami berupaya agar progres vaksin massal sesuai arahan pak gubernur sebanyak 70 persen masyarakat Kalteng pada Oktober 2021 sudah divaksin. Untuk itu kami akan mengadakan vaksin massal pada Jumat (3/7/2021) dengan target 14 ribu orang,” tandasnya. (Ant)