Pemerintah Diminta Perjelas Aturan Pembukaan Masjid Selama PPKM Darurat
JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, meminta pemerintah memperjelas aturan mengenai pembukaan masjid selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengendalikan penularan Covid-19.
“Kalimat membatasi kegiatan beribadah di dalam Inmendagri harusnya dibuat lebih jelas lagi, tentang fungsi masjid bila jadi tempat syiar asal tidak menimbulkan kerumunan,” katanya, dalam keterangan tertulis MUI yang diterima di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Menurut diktum ke tiga huruf g dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara selama PPKM Darurat.
Ketentuan itu direvisi dalam Instruksi Mendagri No. 19/2021 menjadi: “Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa PPKM Darurat, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah”.
Cholil mengapresiasi perubahan ketentuan itu karena kata “ditutup” bisa diartikan masyarakat sebagai penutupan total masjid sebagai rumah ibadah.
Namun, ia menekankan pentingnya pemerintah menyampaikan batasan jelas mengenai ketentuan penyelenggaraan kegiatan di tempat ibadah, termasuk masjid.
Ia menyarankan, pemerintah memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di daerah dalam zona merah, termasuk menerapkan pembatasan jemaah dalam kegiatan di masjid.
“Merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memberi edukasi pada takmir-takmir masjid. Bagi masyarakat juga mohon kerja samanya bila ada tanda-tanda demam, sebaiknya tidak perlu pergi ke masjid,” kata dia.