Pelni Hentikan Layanan Tujuh Kapal Perintis di Maluku karena PPKM

AMBON – PT Pelni (Persero) untuk sementara menghentikan pelayanan tujuh kapal perintis di Provinsi Maluku, hingga berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Seluruh kapal Perintis belum bisa beroperasi sejak diberlakukannya PPKM, terhitung tahap pertama sejak tanggal 8-21 Juli 2021, kemudian diperpanjang lagi hingga tanggal 26 Juli, dan sekarang tahap ke dua sampai tanggal 8 Agustus 2021,” kata Manajer Operasi PT Pelni Cabang Ambon, Muhamad Assagaff, di Ambon, Rabu (28/7/2021).

Ia menjelaskan, penghentian sementara pelayaran kapal perintis adalah keputusan manajemen Pelni di kantor pusat, sedangkan Pelni Ambon hanya pelaksana atau operator. Assagaff mengatakan, penyebab utama penghentian tersebut karena terbentur aturan PPKM.

Sebabnya, pada beberapa pelabuhan di daerah yang disinggahi kapal perintis untuk mengangkut dan menurunkan penumpang belum dilengkapi beberapa prasarana pendukung terkait persyaratan pemberlakukan PPKM.

Syarat tersebut di antaranya setiap calon penumpang yang akan naik ke kapal harus menunjukan surat vaksin minimal satu kali, kemudian surat antigen negatif Covid-19.

“Jadi, misalnya kapal satu perintis menyinggahi Pelabuhan Moa atau Leti di Kabupaten Maluku Barat Daya, atau daerah terpencil lainnya di Maluku, sudah pasti masyarakat banyak yang belum memiliki surat vaksin atau antigen, karena memang belum terjangkau di daerah itu,” katanya.

Ia mengatakan, calon penumpang di daerah-daerah rute kapal perintis yang mau berangkat sulit untuk dilayani untuk pembelian tiket, sebab mereka hanya memiliki surat keterangan dari perangkat desa setempat, sehingga sudah pasti tidak diterima, sebab tidak sesuai dengan syarat berpergian selama pemberlakuan PPKM.

Lihat juga...