Ombudsman Jakarta Raya Nilai Pelaksanaan PPKM Darurat tak Maksimal

Editor: Koko Triarko

Teguh P Nugroho, ketua Ombudsman Jakarta Raya, Jumat (23/7/2021). –Foto: M Amin

BEKASI – Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, melaporkan pembatasan mobilitas warga selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Jabodetabek baru berhasil secara efektif di jalan-jalan utama, ke dan dari daerah penyangga, juga di wilayah-wilayah perkantoran.

Sementara pengawasan mobilitas penduduk di tingkat terbawah seperti RT dan RW, permukiman penduduk dan kawasan industri belum berjalan efektif.

“Padahal, di Jakarta telah memiliki aplikasi JAKI untuk memberikan ruang pelaporan bagi warga terkait pelanggaran yang terjadi di komunitas mereka, namun aplikasi ini belum memberikan jaminan perlindungan bagi pelapor,” jelasnya, Jumat (23/7/2021).

Selain itu, para petugas yang menindaklanjuti laporan belum memiliki kompetensi untuk menjaga kerahasiaan informasi pelapor. Para petugas yang melakukan pengawasan dan penindakan justru malah membuka informasi pelapor kepada terlapor, sehingga berpotensi menyebabkan munculnya konflik horizontal antarwarga.

Di sisi lain, keterbatasan personel, termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang juga harus berperan sebagai tracker mempersulit proses pemantauan mobilitas warga di tingkat komunitas.

Indikator keberhasilan kinerja bagi RT/RW, Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga mempersulit mereka, yaitu agar wilayahnya tidak masuk ke zona merah. Hal ini ungkap Teguh, mendorong mereka untuk menutupi kondisi yang sebenarnya terjadi di komunitas, termasuk pelaporan jumlah kontak erat suspek Covid-19, serta pengawasan dan penindakan terhadap mobilitas warga dibuat agar jumlah pelanggar tidak terlihat menonjol.

Pelaksanaan 3T (Tracing, Tracking, Treatment)

Lihat juga...