Wapres: Sertifikasi Halal Tingkatkan Daya Saing Produk UKM
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres), KH Ma’ruf Amin, mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil (UKM) untuk mengurus sertifikasi halal.
Menurutnya, untuk memperlancar proses sertifikasi halal bagi produk UKM, diperlukan fasilitasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan lembaga terkait lainnya.
“Agar proses sertifikasi halal produk UKM tetap kompetitif dan dapat menembus pasar domestik maupun global, maka diperlukan dukungan BPJPH, LPPOM MUI dan lembaga lainnya,” ujar KH. Ma’ruf Amin dalam sambutannya pada Festival Syawal LPPOM MUI 1442 Hijriyah, yang digelar online di Jakarta dan diikuti Cendana News, Selasa (22/6/2021).
Dikatakan dia, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 57 tahun 2021 telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi bagi UKM.
Ma’ruf juga mengimbau kepada seluruh pelaku UKM untuk mengurus sertifikasi halal.
“Sertifikasi halal bagi UKM penting untuk meningkatkan daya saing dan menambah nilai produk,” ujar KH. Ma’ruf Amin yang juga merupakan mantan Ketua Umum MUI.
Ditegaskan dia, bahwa produk UKM dapat memperkuat ekonomi Indonesia. “Dengan sertifikasi halal, saya harapkan produk UKM dapat menjadi penguat ekonomi Indonesia, baik dalam skala nasional maupun internasional,” imbuhnya.
Menurutnya, sertifikat halal menjadi salah satu syarat produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor. Khususnya negara dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, termasuk negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI).