Sebanyak 18 Bandara Angkasa Pura II Sudah Dilengkapi Fasilitas Tes Genose C19
Sesuai SE No.26/2021, pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan kesehatan, yaitu menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk penumpang tujuan Bali, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan. Adapun persyaratan kesehatan ini tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan anak di bawah usia 5 tahun.
Ia menambahkan, tarif layanan GeNose C19 di seluruh bandara AP II ditetapkan sebesar Rp40 ribu. Bagi calon penumpang pesawat yang ingin menjalani tes GeNose C19, diimbau untuk memperhatikan prosedur seperti, di antaranya tidak makan minimal 30 menit sebelum pelaksanaan tes. (Ant)
Berikut daftar lengkap bandara-bandara AP II yang menyediakan fasilitas layanan GeNose C19:
1. Bandara Husein Sastranegara (Bandung), layanan GeNose C19: 08.00 – 14.00 WIB
2. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), layanan GeNose C19: 07.00 – 15.00 WIB
3. Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung), layanan GeNose C19: 07.00 – 15.00 WIB
4. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang), layanan GeNose C19: 07.00 – 14.00 WIB