PPKM Mikro Kota Madiun Diperpanjang Hingga 14 Juni
Selain itu, jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi mulai pukul 15.00 hingga 24.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 25 persen. Kapasitas yang sama juga diterapkan pada operasional warnet atau game online, dengan pembatasan waktu sampai dengan pukul 22.00 WIB. Jam operasional pusat perbelanjaan/mal/bioskop sampai dengan pukul 21.00 WIB dan kegiatan masyarakat di fasilitas umum dibatasi pukul 05.00-23.00 WIB, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Warga diminta untuk mematuhi aturan tersebut, sehingga kasus penyebaran COVID-19 di Kota Madiun dapat ditekan. Sesuai data terbaru, di Kota Madiun kasus COVID-19 hingga Kamis (3/6/2021) telah mencapai 2.696 orang.
Dari jumlah itu, 2.422 orang di antaranya telah sembuh, 33 orang dalam perawatan, 63 orang melakukan isolasi mandiri, dan 178 orang meninggal dunia. Tambahan kasus per Kamis (3/6/2021) ini, konfirmasi baru sebanyak 14 orang, sembuh 19 orang, dan meninggal dunia nihil. (Ant)