PPKM Mikro Kota Madiun Diperpanjang Hingga 14 Juni

Wali Kota Madiun, Maidi, didampingi jajaran memberikan keterangan terkait perkembangan kasus COVID-19 dan persiapan peringatan Hari Jadi Ke-103 Kota Madiun di Balai Kota Madiun, Kamis (3/6/2021) – foto Ant

MADIUN – Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro menjadi hingga 14 Juni 2021.

“PPKM mikro kita perpanjang lagi. Tujuannya untuk menekan penyebaran COVID-19 sebagaimana diatur dalam Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2021,” ujar Wali Kota Madiun, Maidi, Kamis (3/6/2021).

Menurutnya, kasus aktif COVID-19 di Kota Madiun masih cukup tinggi, mencapai 96 kasus per-Kamis (3/6/2021) ini. Oleh karena itu, PPKM menjadi diperpanjang lagi pemberlakukannya, agar upaya menekan kasus COVID-19 berjalan lebih optimal. “Setelah kita perpanjang, penyemprotan massal jalan terus. Kalau ada indikasi kerumunan juga kita bubarkan. Kita cari klaster terbanyak di mana, kalau klaster keluarga, ya keluarga kita imbau melalui RT dan RW, tolong prokesnya ditingkatkan, lebih hati-hati,” tandasnya.

Melalui perpanjangan PPKM, penyekatan pada akses masuk wilayah Kota Madiun dan penegakan protokol kesehatan masih teris dilakukan dengan kegiatan operasi yustisi. Pembentukan posko PPKM mikro dan pendekar waras, di tingkat kelurahan hingga kecamatan terus dioptimalkan.

Selain itu, sejumlah kegiatan juga masih dibatasi, di antaranya hajatan atau resepsi pernikahan, selamatan atau kenduri atau bancakan dan sejenisnya, dilakukan maksimal 50 orang per sif atau maksimal empat sif. Hidangan tidak diperkenankan prasmanan, melainkan dibawa pulang. Kegiatan sosial seni budaya, yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan dengan pembatasan maksimal 25 persen setelah mendapat izin dari Ketua Satgas Penanganan COVID-19 dengan penerapan prokes lebih ketat.

Lihat juga...