PGRI Flotim Minta Layanan Adpeg Guru Diperbaiki
Editor: Makmun Hidayat
Maksi juga mengharapkan Dinas PKO Flotim memperhatikan SK Mutasi Guru ASN dan kiranya mutasi guru menggunakan SK Bupati Flores Timur.
Dia tambahkan, jika dalam kondisi mendesak menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dan paling lambat 6 bulan setelahnya, dapat disesuaikan dengan SK Bupati Flores Timur.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas PKO Flotim, Yohanes Ukat saat bertemu dengan perwakilan PGRI Flotim mengatakan menampung semua keluhan dari PGRI dan akan menyampaikan kepada kepala dinas untuk diselesaikan.
Yohanes mengaku tidak memiliki kewenangan untuk berbicara karena tidak diberikan mandat oleh Sekda Flotim maupun Plt. Kepala Dinas PKO Flotim sehingga akan meneruskan permintaan dari PGRI.
“Saya hanya bisa menerima berkas tuntutan dan tidak punya kapasitas untuk berbicara. Saya janji akan menyampaikan ke pimpinan untuk segera diselesaikan,” ungkapnya.