Pembuatan Tembakau Gorila di Banten Memanfaatkan Villa dan Hotel

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian (kiri), di dampingi oleh Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi (kanan), memperlihatkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintesis atau gorila saat ungkap kasus di Mapolda Banten, Senin (14/6/2021) - Foto Ant

Dengan pengungkapan itu, petugas disebutnya, telah menyelamatkan ribuan generasi muda. “Satu gram tembakau gorila ini bisa digunakan untuk 10 orang, dan saat ini kita berhasil mengamankan sebanyak 300 gram tembakau gorila,” ungkapnya. (Ant)

Lihat juga...