Objek Wisata di Tangerang Bisa Beroperasi Lagi Jika Terapkan Prokes

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar – foto Ant

TANGERANG – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, bakal mengizinkan para pelaku pengelola objek wisata yang ada di daerahnya untuk beroperasi kembali, dengan syarat harus memperketat Protokol Kesehatan (Prokes).

“Kita tentunya mengikuti instruksi Gubernur Banten, Wahidin Halim, untuk mengizinkan kembali tempat wisata beroperasi bagi wilayah zona kuning. Tetapi kita akan membatasi pembukaan objek wisata itu,” kata Bupati, Zaki, Senin (31/5/2021).

Ada beberapa parameter, yang harus dipenuhi oleh para pelaku pengelola objek wisata, sebelum benar-benar mengoperasikan kembali wahana wisatanya. Salah satunya, wajib membatasi pengujung dengan maksimal hanya 50 persen dari kapasitas, yang bisa masuk. “Ini harus benar dipahami oleh pengelola objek wisata, dimana pembatasan dan pengetatan prokes wajib diterapkan,” tegasnya.

Dan untuk mengurangi potensi dari penularan COVID-19, tidak menutup kemungkinan, perizinan hanya akan diberikan kepada tempat wisata saja yang dinilai berpotensi rendah menyebarkan virus corona. Serta sudah layak atau memenuhi persyaratan, yang ditentukan oleh Satgas Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Tangerang. “Jadi nanti dari Satgas akan menilai, mana saja tempat wisata yang layak untuk dibuka kembali dan sudah memenuhi persyaratan,” tandasnya.

Mengenai risiko terjadinya ledakan pasien COVID-19, sebagai dari imbas pembukaan tempat wisata, Bupati Zaki tidak bisa menampik potensi tersebut akan terjadi. Oleh karenanya, kebijakan yang tegas akan diterapkan dalam pengoperasian tempat wisata tersebut. Terlebih, saat ini banyak lokasi objek wisata di Kabupaten Tangerang yang di kunjungi oleh wisatawan dari luar daerah, sehingga sangat sulit untuk mengontrolnya. “Jika nanti pada saat pembukaan itu ada yang melanggar, kita akan memberikan sanksi secara tegas,” tandasnya.

Lihat juga...