Lakukan Illegal Fishing, Dua Kapal Asing Ditangkap KKP
Editor: Maha Deva

Dalam aksinya, kapal lampu ini digunakan untuk mempermudah kapal-kapal pumboat maupun purse seine untuk melakukan pencurian ikan di laut Indonesia. “Ini kapal yang perannya sangat strategis dalam penangkapan ikan secara ilegal di Laut Sulawesi, dia (kapal ini) tugasnya mengumpulkan ikan agar bergerombol di sekitar rumpon,” terang Ipunk.
Saat ini FB. LB. JUAN PAOLO UNO beserta empat orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina, telah berada di Pangkalan PSDKP Bitung, untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08, dengan Nakhoda Hendro Andaria, dilakukan di wilayah perairan Selat Malaka pada Jumat (11/6/2021), berhasil menangkap KM. SLFA 4598 yang mengoperasikan alat tangkap trawl.
Bersama kapal tersebut, KKP mengamankan empat orang awak kapal, yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar. “Saat ini, kapal dalam proses ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Ipunk.
Penangkapan kapal ilegal berbendera Filipina dan Malaysia ini menambah panjang daftar kapal ikan ilegal, yang berhasil ditangkap dan diproses hukum oleh KKP. Selama 2021, KKP telah menangkap 115 kapal yang terdiri dari 77 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 38 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal asing tersebut terdiri dari, 10 kapal berbendera Malaysia, lima kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam.