Korupsi Reboisasi di Kapuas Hulu, Pejabat Dishut Dituntut Enam Tahun Penjara
Bila tidak mampu, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.