Butuh Sinergitas Lestarikan Wayang Suket Purbalingga
Editor: Koko Triarko
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Rien Anggraeni, mengatakan pada akhir 2020, pemerintah pusat sudah menetapkan wayang suket Purbalingga sebagai warisan budaya tak benda. Sehingga tugas untuk melestarikan dan mengembangkan wayang suket harus dilakukan.
“Butuh sinergitas antara pemerintah daerah dengan seniman perajin wayang suket untuk bisa melestarikan wayang suket, mengingat wayang suket sudah ditetapkan menjadi WBTB,” jelasnya.
Lebih lanjut Rien Anggraeni mengatakan, bila wayang suket sampai punah, maka surat keputusan ditetapkannya wayang suket sebagai WBTB akan dicabut oleh pemerintah pusat. Karenanya, pihaknya akan menggandeng seniman wayang suket untuk mengembangkan warisan budaya leluhur tersebut.
“Produksi wayang suket ada di Desa Wlahar, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Desa tersebut nantinya akan kita jadikan pusat pembelajaran wayang suket, tentunya dengan menggandeng seniman setempat,” katanya.
Pengajuan wayang suket menjadi WBTB sudah dilakukan Pemkab Purbalingga sejak 2019. Salah satu syarat pengajuan menjadi WBTB adalah sudah berusia lebih dari 50 tahun dan wayang suket memenuhi kriteria tersebut, sehingga disetujui menjadi WBTB.