BPOM dan Kemenkes Tekankan Kehati-hatian dalam Menggunakan Ivermectin
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Terkait munculnya publikasi di berbagai media sosial terkait penggunaan Ivermectin yang menunjukkan potensi efek penyembuhan terhadap COVID-19, baik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Kementerian Kesehatan menyatakan, masih dibutuhkan pembuktian melalui uji klinik. Dan penggunaan Ivermectin haruslah mendapatkan pengawasan dari ahli medis.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik, Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa penggunaan Ivermectin sebagai pengobatan COVID-19 harus merujuk pada BPOM.
“Pastinya kita harus merujuk pada BPOM untuk penggunaannya. Dan karena Ivermectin ini juga masuk golongan obat keras, juga harus di bawah pengawasan dokter,” kata Nadia saat dihubungi, Jumat (25/6/2021).
Ia juga menyatakan pemberian obat juga harus dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi di bidang pengobatan.
“Yang kompetensi medis, ya dokter. Tentunya dengan tetap mengikuti apa yang disampaikan oleh BPOM,” tuturnya singkat.
Sementara, Kepala BPOM, Penny B Lukito, menyatakan, pembuktian khasiat Ivermectin harus melalui uji klinik terlebih dahulu.

“Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia. Untuk indikasi infeksi kecacingan merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter, dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter,” kata Penny saat dihubungi terpisah.
Ia menyebutkan, data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati COVID-19 hingga saat ini belum tersedia.